Minggu, 29 Maret 2015

Hukum Daging yang Dijual di Pasar

Hukum Daging yang Dijual di Pasar



Bagaimana dengan daging yg dijual di pasar, yang kami tak tahu proses penyembelihannya dengan mengucapkan tasmiyah (basmalah) atau tidak? Karena ada org yg menyembelih tanpa mengucapkan apapun. Bahkan ada ayam yg telah mati (bangkai) kemudian juga dijual sebagai ayam potong di pasar?

Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari:

Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi washahbihi waman walah.

Tasmiyah yaitu ucapan ‘Bismillah’ pada proses penyembelihan saat hendak menggerakkan pisau di leher binatang yg disembelih. Hukumnya wajib, bahkan adalah syarat sahnya penyembelihan.

Apabila seseorang sengaja gak membaca tasmiyah saat penyembelihan padahal dia sudah mengetahui hukumnya, maka dia berdosa & binatangnya menjadi bangkai yang najis serta haram. Apabila seseorang tdk membacanya karena lupa atau kejahilan/ketidaktahuan tentang hukum tersebut, maka dia tak berdosa. Namun penyembelihan yang dilakukannya tidak sah sehingga binatangnya menjadi bangkai yg najis dan haram dikonsumsi. Dia gak berdosa berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur`an & As-Sunnah bahwa seseorang yg meninggalkan kewajiban karna jahil (tidak tahu hukum) atau karena lupa, dia menerima udzur yg dengannya dia tidak berdosa. Di antara dalil-dalil itu ialah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ‏‎ ‎نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Sampean menghukum kita jika kami lupa atau melakukan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)

Adapun penyembelihan yang dilakukannya dianggap tak sah karena membaca tasmiyah merupakan syarat sahnya penyembelihan, berdasarkan:

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ‏‎ ‎اللهِ عَلَيْهِ

“Maka makanlah binatang-binatang sembelihan yg dibacakan nama Allah atasnya (saat menyembelihnya).” (Al-An’am: 118)

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ‏‎ ‎يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang sembelihan yg gak dibacakan nama Allah atasnya, karena sesungguhnya hal itu adalah kefasikan.” (Al-An’am: 121)

3. Hadits Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ‏‎ ‎اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوا مَا‎ ‎لَمْ يَكُنْ سِنًّا أَوْ ظُفْرًا،‏‎ ‎أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا‎ ‎الظُّفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ

“Alat apa saja yang mengalirkan darah (binatang sembelihan) serta dibacakan nama Allah atasnya maka makanlah (sembelihan itu), selama alat tersebut bukan gigi atau kuku. Adapun gigi, karna gigi merupakan tulang. Sedangkan kuku merupakan pisau org Habasyah.” (HR. Al-Bukhari no. 5509 & Muslim no. 1968) http://modernlivingroom.org/furniture/modern-living-room-furniture/

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa binatang yang halal untuk dimakan adalah yang disembelih dengan membaca tasmiyah atasnya, dan bahwa binatang yang disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya merupakan haram untuk dimakan, dan memakannya merupakan kefasikan, tanpa membedakan apakah gak membaca tasmiyah dgn sengaja atau tidak sengaja. Ini merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad rahimahullahu yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu, sebagaimana dlm Majmu’ Fatawa (35/239-240), Al-’Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu dlm Asy-Syarhul Mumti’ (7/481, 484-485), & guru kami Al-’Allamah Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dlm Ijabatus Sa’il (hal 668). [1]

Berdasarkan hal ini, jika seseorang mengetahui bahwa binatang tersebut merupakan bangkai atau disembelih tanpa membaca tasmiyah atasnya, maka tidak boleh baginya untuk memakan daging tersebut. Adapun ketidaktahuan kami akan proses penyembelihan yang dilakukan oleh saudara kami sesama muslim, apakah dia membaca tasmiyah atau tidak, apakah daging tersebut sembelihan atau bangkai, gak menghalangi kita untuk membeli serta memakannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata dlm Majmu’ Fatawa (35/240): “Namun bila seseorang menerima daging hasil sembelihan org lain, boleh baginya untuk memakannya dgn menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya, dengan dasar membawa (menganggap) amalan kaum muslimin kepada amalan yang sah & selamat dari kesalahan yang membatalkannya.

Sebagaimana sudah tsabit (tetap) dlm Ash-Shahih [2]:

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا: يَا رَسُولَ‏‎ ‎اللهِ، إِنَّ نَاسًا حَدِيثِي‎ ‎عَهْدٍ بِالْإِسْلَامِ‏‎ ‎يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ وَلَا‎ ‎نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ‏‎ ‎عَلَيْهِ أَمْ لَمْ يَذْكُرُوا؟‎ ‎فَقَالَ: سَمُّوا اللهَ عَلَيْهِ‏‎ ‎وَكُلُوهُ

“Bahwasanya suatu kaum berkata (kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam): ‘Wahai Rasul Allah, sesungguhnya orang-orang yang baru masuk Islam datang dengan membawa daging (untuk kami) sedangkan kita gak tahu apakah mereka menyebut nama Allah atasnya atau tidak?’ Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bacalah oleh kalian nama Allah atasnya [3], setelah itu makanlah’.”

Beliau jg rahimahullahu berkata (35/240): “Akan tetapi jika seseorang gak mengetahui apakah yang menyembelih menyebut nama Allah atasnya atau tidak, maka boleh baginya utk memakan daging sembelihan itu. Bila dia yakin (mengetahui) bahwa tidak dibacakan nama Allah atasnya, maka janganlah dia memakannya.”

Semakna dengan ini penjelasan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dlm Asy-Syarhul Mumti’ (7/481-482) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hal ini karna seseorang dituntut utk membenarkan amalan yang dilakukannya. Bukan dituntut untuk mengurusi sah tidaknya amalan org lain. Karena suatu amalan bila dikerjakan oleh ahlinya maka hukum asalnya adalah bahwa amalan itu sah dan selamat dari kesalahan yang membatalkannya. Jadi, kami mengatakan: ‘Janganlah kalian memakan binatang yg tak dibacakan nama Allah atasnya’, dan jika kita memakan daging yg tak dibacakan nama Allah atas penyembelihannya dlm keadaan lupa atau tidak tahu akn hal itu, maka kami gak berdosa, lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ‏‎ ‎نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Wahai Rabb kami, janganlah Nte menghukum kita bila kami lupa atau mengerjakan kesalahan tanpa sengaja.” (Al-Baqarah: 286)

Namun bila kami mengetahui bahwa sembelihan ini ngga dibacakan nama Allah atasnya, maka tdk boleh bagi kita utk memakannya.”

Begitu pula fatwa Al-’Allamah Muqbil Al-Wadi’i dlm Ijabatus Sa’il (hal 668) setelah menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Kita menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah bila seorang muslim menyembelih binatang & menghadiahkan dagingnya kepadamu, sedangkan anda tidak tahu apakah dia membaca tasmiyah atas penyembelihannya atau tidak, maka hukum asal pada diri seorang muslim ialah membaca tasmiyah. Namun jika anda yakin bahwa dia tak membaca tasmiyah, maka yg zhahir (nampak) -dalam permasalahan ini- lw ngga boleh memakannya. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberi ganti yang lebih baik, wallahul musta’an.”

Demikian pula fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah dlm Fatawa Al-Lajnah (22/367) setelah menyebutkan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha di atas: “Hadits ini menunjukkan bahwa bila seorang muslim menyembelih binatang maka amalannya dibawa kepada penyembelihan yg dilakukan dengan menyebut nama Allah, meskipun masuk Islamnya blm lama, dlm rangka berbaik sangka kepadanya. Maka halal bagi seseorang utk makan daging sembelihannya & jangan membebani diri untuk menyelidiki proses penyembelihannya, apakah dia menyebut nama Allah atau tidak. Yg disyariatkan baginya hanyalah semata-mata menyebut nama Allah saat hendak memakannya, dlm rangka melaksanakan syariat yg dibebankan saat hendak makan. Tanpa mencari tahu tentang penyebutan nama Allah atasnya saat penyembelihan.”

Tersisa satu permasalahan terkait dgn hal ini. Yaitu apabila tersebar info bahwa sebagian daging yang dijual di pasar adalah bangkai atau daging yang proses penyembelihannya tdk syar’i & tdk ada kejelasan/kepastian tentang kebenaran informasi itu sehingga tdk meyakinkan. Namun bagi sebagian orang, informasi itu kuat sehingga menjadi syubhat & menimbulkan prasangka kuat pada diri mereka bahwa hal itu benar. Maka wajib atas mereka untuk bertanya dan meminta informasi yg jelas & tepercaya ketika hendak membeli daging agar memperoleh daging yg benar-benar diyakini halal. Hal ini dlm rangka mengamalkan hadits:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا‎ ‎يَرِيبُكَ

“Tinggalkanlah apa yg meragukanmu kepada apa yg gak meragukanmu.” (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Al-Hakim dan yang lainnya, dari Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu dishahihkan oleh Al-Albani dlm Al-Irwa` (1/44) dan Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/222).

Yang serupa dgn ini ialah fatwa Al-’Allamah Al-Albani rahimahullahu ketika ditanya tentang suatu negeri yang dikenal mengimpor daging-daging sembelihan dari Eropa [4], yang diduga kuat bahwa proses penyembelihannya gak syar’i, sedangkan daging-daging itu dijual di pasar bercampur dgn daging-daging sembelihan lokal yang syar’i, tanpa dapat dibedakan antara yg satu dgn yang lain. Apakah wajib atas seorang muslim untuk menanyakan sumber pengambilan daging yang hendak dibelinya kepada pihak yang tepercaya?

Beliau rahimahullahu menjawab: “Selama ada prasangka kuat –sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan– bahwa daging-daging tersebut tak disembelih dgn proses penyembelihan yang syar’i, maka wajib atasnya utk bertanya. Demikian pula, dibangun atasnya hukum ngga memenuhi undangan makan apabila diundang utk menghadiri jamuan yg menyajikan daging seperti ini. Bahkan tak boleh menghadirinya. Bertanya yang tdk disyariatkan sehingga tidak disukai –sebagaimana ditunjukkan oleh sebagian atsar– adalah yg dipicu oleh rasa was-was [5]. Adapun bertanya yg didasari oleh prasangka kuat bahwa daging tersebut bukan sembelihan yg halal menurut syariat, lantaran bukan sembelihan kaum muslimin, maka tidak termasuk was-was. Melainkan termasuk dalam bab pengamalan hadits:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا‎ ‎يَرِيبُكَ

“Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yg gak meragukanmu.” Lihat Al-Hawi min Fatawa Al-Albani (hal. 370-371).

Al-Lajnah Ad-Da`imah jg dimintai fatwa tentang daging-daging sembelihan yang diimpor oleh negara Arab Saudi dari negara-negara kafir dari jenis Ahli Kitab, karna tersebar isu bahwa proses penyembelihannya gak syar’i.

Al-Lajnah Ad-Da`imah menceritakan bahwa hukum asal sembelihan kaum muslimin & ahli kitab (Yahudi serta Nashara) merupakan halal, kecuali jika ada alasan yg tsabit (tetap) yang menggesernya dari hukum asal menjadi haram. Sedangkan informasi yang tersiar mengenai status daging-daging sembelihan itu masih tetap saja simpang siur tanpa ada kejelasan yang meyakinkan. Sehingga pihak Kementerian Perdagangan Kerajaan Arab Saudi masih tetap mengingkari dgn keras isu yang tersiar bahwa daging-daging tersebut merupakan hasil penyembelihan yg ngga syar’i.

Kemudian Al-Lajnah Da’imah berkata: “Berdasarkan hal ini, isu yg tersiar itu tdk cukup sebagai alasan untuk mengubah hukum makanan-makanan impor tersebut dari hukum asalnya, yaitu halal menjadi haram. Adapun daging-daging yang diimpor dari negara-negara komunis & semacamnya dari kalangan bangsa-bangsa kafir selain kaum muslimin dan ahli kitab, maka hukumnya ialah haram. Lantaran sembelihan-sembelihan mereka statusnya bangkai. Meskipun demikian, barangsiapa meragukan kehalalan makanan-makanan impor tersebut hendaklah dia meninggalkannya (tidak mengonsumsinya) dlm rangka berhati-hati dan mengamalkan hadits:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا‎ ‎يَرِيبُكَ

“Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.” Lihat Fatawa Al-Lajnah (22/400-402).

Wallahu a’lam.

Catatan kaki:

[1] Pendapat yang lain mengulas apabila lupa membaca tasmiyah maka sembelihannya sah serta halal untuk dimakan, -pen.

[2] Yaitu Shahih Al-Bukhari no. 2057 & 5507.

[3] Yaitu membaca ‘Bismillah’, -pen.

[4] Mayoritas mereka merupakan kaum kafir dari kalangan ahli kitab. Apabila proses penyembelihan yg mereka lakukan sesuai dengan syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan mereka halal berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا‎ ‎الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ‏‎ ‎وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

“Dan sembelihan orang-orang yg diberi kitab (Ahli Kitab) halal bagi kalian.” (Al-Ma`idah: 5)

Hukum asal sembelihan mereka adalah halal seperti halnya sembelihan kaum muslimin. Kecuali bila diketahui bahwa sembelihan mereka gak memenuhi syarat-syarat syar’i penyembelihan, maka sembelihan tersebut berstatus bangkai yang haram dikonsumsi. Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (22/397) dan Asy-Syarhul Mumti’ (7/488-490), –pen.

[5] Yaitu keraguan dan prasangka lemah yg gak beralasan, -pen.

Macam-Macam Minuman Sehat Untuk Kesehatan Tubuh Modern Living Room Furniture

Tidak ada komentar:

Posting Komentar